Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi atas tersangka Hobby Siregar yang merupakan Direktur PT Mawatindo Road Construction.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterangan Amril Mukminin dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Kubu Jokowi 'Gusar', Video..... Beredar
Dalam pemeriksaan, Amril diklarifikasi terkait asal-usul uang senilai Rp1,9 miliar yang ditemukan KPK dari penggeledahan di rumah Amril.
"Terhadap saksi Bupati, kami konfirmasi terkait asal-usul uang Rp1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," jelasnya.
Selain Amril, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya terkait penyidikan perkara itu. Di antaranya Direktur PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, Thjin Franky Tanujaya (swasta), Romi Robindi Lie selaku pemilik PT Everest International, Johan selaku operasional lapangan PT Mawatindo Road Construction, serta Doso Prihandoko (swasta).
Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Sandiaga
Untuk Amril, ini merupakan pemeriksaannya yang ketiga setelah sebelumnya ia diperiksa di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, pada Kamis (7/6/2018) dan Kamis (7/2/2019).
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Baca Juga: Rizal Ramli Jangan Banyak Komentar
Terkait kasus ini, KPK pun telah menerima laporan sementara terkait dugaan kerugian negara dari BPK. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp80 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: