Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Surati Kejaksaan Agung, Isinya?

KPK Surati Kejaksaan Agung, Isinya? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengaku kekurangan jaksa hingga berakibat antrenya perkara masuk ke penuntutan alias persidangan. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta tambahan jaksa.

"Betul ada kekurangan jaksa. Kita sudah bersurat ke Jaksa Agung. Mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Kubu Jokowi 'Gusar', Video..... Beredar

Syarif mengatakan, idealnya ada 150 jaksa yang bertugas di KPK. Namun, saat ini jaksa yang ada kurang dari 100 orang hingga kasus-kasus yang ditangani harus antre untuk masuk ke pengadilan.

"Sekarang ada kasus yang agak mandek, nggak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan jaksa. Idealnya kalau bisa 150 lah jaksa. Sekarang kurang dari 100 dan mereka sidangnya bukan cuma di Jakarta saja," jelasnya.

Baca Juga: 'PeDe', Habiburokhman Yakin Polisi Hentikan Laporan atas Sandiaga

Kekuatan personel di KPK ini sebelumnya disinggung Syarif saat ditanya soal kasus dugaan suap terhadap Emirsyah Satar yang sempat disebut segera disidang. Namun, Syarif menyatakan kasus ini harus antre agar masuk ke persidangan.

"Harus antre (perkara masuk ke persidangan). Jaksa sekarang agak kurang," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: