Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan Plt Ketum PSSI ke Polisi

PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan Plt Ketum PSSI ke Polisi Kredit Foto: Antara/Wibowo Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data transaksi keuangan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono ke pihak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Joko Driyono (Jokdri) merupakan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah memberikan data transaksi keuangan beberapa klub sepakbola kepada polisi. Namun tidak menyebutkan data keuangan nama-nama klub sepakbola yang sudah diberikan pada polisi.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Sandiaga

"Setelah kasus ini ada permintaan dari polisi. Kami punya data base tapi bukan itu saja, nanti kami lengkapi pemantau transaksi yang bersangkutan (Jokdri), kami memberikan sesuatu bukan hanya kuantitas tapi laporan kepada kami juga ada," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Kubu Jokowi 'Gusar', Video..... Beredar

"Ada pengaturan skor jumlah orang, ada beberapa klub tapi tidak bisa berikan sekarang karena bersangkutan (terkait) aparat penegak hukum. Kami sudah serahkan ke penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Joko diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Joko Driyono terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun. Diduga sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi, Jokdri mengakui memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: