Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Bela Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan, Katanya....

Bamsoet Bela Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan, Katanya.... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan banyaknya agenda reses dan kegiatan menjelang Pemilu 2019 menyebabkan hampir semua anggota DPR berada di daerah sehingga belum sempat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan dari tanggal 13 Februari hingga 3 Maret 2019, anggota DPR sedang reses dan saat itu mereka melakukan kunjungan kerja perorangan ke daerah pemilihan.

Selain itu menurut dia, para anggota DPR melakukan kunjungan kerja komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) menemui mitra kerja pemerintah di berbagai daerah, ataupun kunjungan kerja perorangan melakukan sosialisasi undang-undang. "Belum lagi sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemilu yang menggabungkan pileg dan pilpres dalam satu jadwal tertentu," ujarnya.

Menurut dia, begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR terpusat ke daerah, tidak di DPR ataupun di Jakarta.

Dia meyakini setelah reses, para anggota DPR akan menyerahkan LHKPN masing-masing dan sudah terbukti di 2018, sebelum batas akhir 31 Maret, sebagaimana juga diakui oleh KPK, tingkat kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96%.

"Pada 13 Februari 2018, jauh sebelum batas akhir penyerahan LHKPN 2017 yang jatuh pada 31 Maret 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan apresiasi atas kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96%," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Paling Malas Lapor LKHPN, Apa Kata KPK?

Di tahun 2019, Bambang meyakini tingkat kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2019 tidak akan berbeda.

Hal itu menurut dia karena DPR telah bekerja sama dengan KPK membuat klinik e-LHKPN di Lobi Gedung Nusantara III DPR RI.

Sebelumnya, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 560 anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Baca Juga: KPK Sindir DPR RI, Isinya 'Top'

"KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera menginstruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: