Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kolom Kepercayaan di KTP-e, Jawaban Wapres Keren...

Soal Kolom Kepercayaan di KTP-e, Jawaban Wapres Keren... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif upaya Kementerian Dalam Negeri yang mulai menerapkan kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

"Memang aturannya begitu, dia (penghayat kepercayaan) orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan juga sebelumnya, bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat. Ya sesuai (aturan) itu," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Terkait masih adanya penolakan terhadap pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut, JK mengatakan hal itu wajar terjadi karena Indonesia menganut sistem demokrasi.

Namun Wapres mengingatkan bahwa penolakan terhadap pencantuman kepercayaan tersebut tidak boleh melanggar peraturan dan undang-undang yang ada.

"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar. Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja (tidak setuju). Tapi tidak boleh menghalangi daripada apa yang sudah diatur dalam aturan," jelasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada 2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: TKA Punya E-KTP, Fadli Zon: Kita Selidiki

Pasal 61 dan 64 menyatakan bahwa penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh Pemerintah, atau penghayat kepercayaan, tidak dapat mencantumkan jenis kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.

Pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut menimbulkan berita hoaks yang menyatakan bahwa Pemerintah mulai menghilangkan enam agama resmi yang diakui Pemerintah.

Baca Juga: WNA Bisa Punya KTP Elektronik?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: