Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Beri Bantuan Hukum untuk 3 Emak-Emak Penyebar Hoax Jokowi Menang Adzan Dilarang

BPN Beri Bantuan Hukum untuk 3 Emak-Emak Penyebar Hoax Jokowi Menang Adzan Dilarang Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada tiga emak-emak yang telah dijadikan tersangka dan telah ditahan Polda Jawa Barat karena diduga melakukan kampanye hitam Jokowi menang, adzan dilarang, serta pernikahan sejenis dilegalkan.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburrokhman, di Jakarta, Selasa, mengatakan ketiga emak-emak itu akan mendapatkan bantuan hukum meskipun bukan bagian dari struktur tim pemenangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Emak-emak Penyebar Hoax "Jokowi Menang, Adzan Dilarang!"

"Mereka bukan dalam struktur BPN, bukan struktur BPD, bukan relawan, tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi, kami tetap memberikan bantuan hukum, mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum dari BPN itu yang kita lakukan," kata Habiburrokhman.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah tiga emak-emak itu adalah bagian dari relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) atau bukan karena relawan PEPES selalu diberi arahan terkait dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam setiap kampanye.

"Kita juga ada SOP tidak boleh menyampaikan suatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya ingin mengetahui lebih detail tentang alasan kepolisian menangkap tiga emak-emak itu dengan cepat.

"Seolah-olah terjadi kegentingan luar biasa. Tetapi terhadap laporan kami, laporan ada banyak pihak yang melaporkan Viktor Laiskodat sampai saat ini kita mendapat responnya seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) jelang tengah malam.

Ketiga ibu rumah tangga itu yakni ES warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.

Diketahui, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres melalui media sosial.

Dalam rekaman terlihat, para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan melalui video yang viral itu.

Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah,".

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: