Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prudential: Potensi Wakaf Tunai Capai Rp180 T

Prudential: Potensi Wakaf Tunai Capai Rp180 T Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo mengatakan masyarakat telah mewakafkan tanah seluas 2.700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi. Sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.

Untuk itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Selain itu, guna menjawab tantangan sosial ekonomi yang terjadi di Indonesia. 

Menurutnya, program Wakaf dari ini akan turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar.

"Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna," katanya kepada wartawan di Bandung, belum lama ini.

Prudential Indonesia telah memberikan pelatihan tentang wakaf ke lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential dan masyarakat sejak 17 sampai 28 Januari 2019. Kegiatan ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk “Sosialisasi Wakaf Asuransi Peserta Terbanyak.”

Dia menilai, Indonesia merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Meskipun terdapat kemajuan dalam pengurangan kemiskinan beberapa tahun terakhir ini, masalah  kemiskinan masih menjadi tantangan. World Giving Index oleh Charity Aids Fund mencatat Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. 

"Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini," ungkapnya.

Adapun, Corporate Director of Business Services - KARIM Consulting Indonesia, Yusuf Helmy menambahkan harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah. 

“Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: