Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPAI Lacak Video Siswa SD Nyanyi Lagu Pilih Prabow-Sandi

KPAI Lacak Video Siswa SD Nyanyi Lagu Pilih Prabow-Sandi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan beredarnya video siswa sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan mengajak anak untuk mendukung salah satu paslon capres, sebagaimana video yang beredar adalah upaya mengabaikan hak-hak perlindungan anak, terutama kepentingan terbaik anak agak tidak menjadi sasaran bully.

"Seperti video itu, sama saja mengabaikan hak perlinungan anak. Bentuk-bentuk perdebatan pro dan kontra oleh pendukung yang berbeda," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Mendikbud Ancam Sanksi atas Video Siswa SD yang Nyanyikan Lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'

Ia menambahkan, aturan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik telah diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU itu menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Namun ia mengaku, hingga kini belum diketahui lokasi pembuatan video siswa SD menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi' itu. Karenanya KPAI akan berkoordinasi dengan Polri mencari tahu lokasi sekolah tersebut.

"KPAI sedang melakukan kajian terhadap video tersebut, termasuk berkoordinasi dengan tim cyber Polri untuk melacak lokasi pembuatan video tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Menang, Karena Jokowi?

Bila nanti lokasi perekaman video itu ditemukan, KPAI akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penanganan kasus ini.

"Kita akan panggil pihak sekolah yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, kenapa sekolah tidak bisa menjaga agar kampanye steril dari sekolah. Selanjutnya, hasil kajian dan klarifikasi tersebut akan kita sampaikan ke Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: