Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Top 3 Emiten Penerima 'Hadiah' dari BEI

Top 3 Emiten Penerima 'Hadiah' dari BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar tiga emiten yang berhak menerima hadiah dari BEI. Namun, alih-alih karena prestasi baik, BEI justru memberikan hadiah alias sanksi atas wanprestasi (prestasi buruk) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, menyebutkan bahwa wanprestasi yang diraih ketiga emiten tersebut adalah tidak terpenuhinya ketentuan penyelenggaraan public expose tahunan. Asal tahu saja, BEI menetapkan aturan penyelenggaraan public expose paling sedikit sekali dalam setahun.

Baca Juga: Masih Bandel, Suspensi AISA CS Diperpanjang

Oleh karena itu, BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda kepada AISA, TMPI, dan GREN. Dengan tegas Goklas menyebut, jika dalam jangka waktu 15 hari kalender denda tersbeut tidak dibayar, BEI berhak memberikan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan saham emiten yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak Lunasi Biaya ALF 2019, BEI Kasih Ini ke 12 Emiten

“Hingga tanggal 22/02/2019 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas belum dilaksanakannya public expose tahunan tahun 2018, terdapat tiga perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran,” jelas Goklas di Jakarta, Rabu (27/02/2019).

Dengan demikian, BEI secara tegas memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham AISA di seluruh pasar. Sementara untuk TMPI dan GREN, BEI memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai.

“Perpanjangan penghentian sementara perdagangan tersebut dilakukan sejak sesi I perdagangan efek tanggal 26/02/2019,” tutup Goklas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: