Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkembang Pesat, Transaksi Fintech P2P Capai Rp26 Triliun di 2018

Berkembang Pesat, Transaksi Fintech P2P Capai Rp26 Triliun di 2018 Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia berkembang begitu cepat. Hingga saat ini, transaksi perusahaan fintech di Indonesia telah mencapai puluhan triliun per tahun.

Kepala Sub Bagian Perizinan Fintech di Direktorat Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Alvin Taulu mengatakan, hingga 2018 kemarin total transaksi dari industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp26 triliun.

“Dari peminjam yang sudah meningkat 17 kali, transaksi fintech sudah mencapai Rp 26 triliun,” ujarnya dalam acara Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan-Fintech di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2 201).

Baca Juga: BI Siapkan Regulasi Pertukaran Data Bank dan Fintech

Namun menurut Alvin, jumlah itu masih sangat kecil untuk menutupi gap kebutuhan pendanaan di Indonesia yang mencapai Rp 1.000 triliun. Sehingga potensi fintech di Indonesia masih sangat besar.

Alvin mengatakan, total kebutuhan pendanaan di Indonesia mencapai Rp1.900 triliun. Sementara dari perusahaan keuangan yang ada di Indonesia seperti perbankan hingga multifinance hanya bisa menutupi sekitar Rp900 triliun.

OJK menilai hadirnya fintech bisa mengisi kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat perbankan. Untuk itu pihaknya tengah mengatur sambil menjaga pertumbuhan fintech di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal yang Nyamar Jadi Fintech Legal

“Saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnisnya macam-macam, ada khusus pertanian, perumahan, UMKM. Bahkan ada yang khusus pulsa, khusus logistik. Berbagai macam dengan segmentasi market yang berbeda. Jadi OJK dalam posisi kita bantu UMKM di Indonesia, tapi di waktu yang sama kita bantau fintech ini juga,” ujar Alvin.

Alvin juga menegaskan bahwa OJK juga memperketat pengawasan terhadap fintech-fintech ilegal. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Kominfo hingga Tim Cyber Bareskrim untuk menyisir peredaran fintech ilegal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: