Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kustodian Bitcoin Segera Beroperasi, Apa Itu?

Kustodian Bitcoin Segera Beroperasi, Apa Itu? Kredit Foto: File/Crpto-Economy.net
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai sebuah ekosistem transaksi, keberadaan mata uang digital (cryptocurrency) terbilang masih sangat baru dan membutuhkan sejumlah penyempurnaan dalam berbagai hal. Hal ini tak lepas dari keberadaan teknologi blockchain yang menjadi basis sistemnya, yang juga terbilang baru dan masih menyisakan sejumlah kontroversi.

Diketahui bahwa banyak sekali investor bahkan di level institusi yang cukup berminat untuk berinvestasi di bisnis kripto, namun terpaksa masih harus menahan diri lantaran sejumlah infrastruktur di dalam industrinya dinilai belum memadai, sehingga kurang memenuhi azas prudensialitas sebuah aktivitas investasi. Salah satunya adalah dengan belum adanya fungsi kustodian dalam aktivitas berinvestasi kripto. Hal ini yang coba dijawab oleh Adalah Fidelity Investment, sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Boston, Amerika Serikat (AS), dengan segera meluncurkan Kustodian Bitcoin pada Maret 2019 mendatang. Lalu, apa sebenarnya Kustodian Bitcoin itu?

Baca Juga: Siap Diperdagangkan Tahun Ini, Seperti Apa Prospek Pasar Kripto di Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita pahami dulu arti dari istilah custodian. Wikipedia.org menuliskan bahwa Bank Kustodian atau biasa disebut singkat menjadi Kustodian, adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari satu perusahaan atau perorangan. Bank Kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif aset perusahaan, seperti saham, obligasi, dan lain-lain.

Dalam transaksi perdagangan saham di Indonesia, misalnya, peran Kustodian ini dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Fungsi KSEI tersebut secara tidak langsung juga sekaligus sebagai penjamin bagi investor yang akan membeli saham sebuah perusahaan karena secara fisik saham yang akan dia beli benar-benar terbukti keberadaannya dan disimpan di KSEI.

Dari pemahaman di atas, barulah kita bisa beranjak pada definisi istilah Kustodian Bitcoin. Dalam transaksi berinvestasi kripto, salah satu kekhawatiran dari calon investor adalah rekam jejak atau profil penjual aset kripto yang relatif tidak mudah untuk ditelusuri. Hal ini menjadi penting lantaran transaksi kripto bersifat bilateral, yaitu langsung menghubungkan antara pemilik kripto sebelumnya dengan potential buyer-nya. Maka, sebelum transaksi terjadi, sangat penting bagi calon investor untuk meyakini bahwa si penjual kripto benar-benar bisa dipercaya dan paling penting adalah memastikan kripto yang akan dibelinya benar-benar ada, bukan sekadar tipu-tipu. Terlebih, dalam bisnis kripto pihak-pihak yang aktif di dalamnya tidak diwajibkan untuk menunjukkan identitas aslinya (anonimus). Hal ini tentu semakin menyulitkan calon investor, terutama dari kalangan investor institusi yang harus mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas investasinya secara detail dan terperinci pada manajemen perusahaannya.

Baca Juga: Kripto Jadi Komoditas, Pemain Aset Kripto Upbit, GoPax, dan Liqnet Datang ke Indonesia

Masalah itu yang coba dijawab dengan hadirnya Kustodian Bitcoin. Nantinya, Kustodian Bitcoin akan berperan sebagai lembaga penitipan aset kripto yang bakal diperjualbelikan. Dengan begitu, si calon pembeli termasuk investor institusi dapat lebih mendapatkan jaminan bahwa kripto yang akan dibeli secara fisik benar-benar ada dan tidak tipu-tipu.

Selain peran penitipan aset, ada beberapa peran lain dari Kustodian Bitcoin yang bersifat administratif. "Saat ini kami melayani sejumlah klien yang memiliki minat cukup tinggi terhadap aset-aset kripto. Dan layanan (Kustodian Bitcoin) ini adalah salah satu solusi yang mereka inginkan," tulis Fidelity, saat mengumumkan keputusannya memulai bisnis Kustodian Bitcoin, sebagaimana dilansir Bloomberg, beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: