Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejak Hari Ini, Kantong Plastik Dikenakan Biaya Rp200

Sejak Hari Ini, Kantong Plastik Dikenakan Biaya Rp200 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Langkah ini diterapkan mulai Jumat 1 Maret 2019.

Ketum Aprindo, Roy Mandey, mengatakan bersama seluruh anggotanya, komitmen mengurangi sampah plastik. Karena itu, plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp200. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

"Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Ramah Lingkungan! Perusahaan Ini Akan Pakai Sampah Plastik untuk Bangun Jalan

Roy menjelaskan, pihaknya akan membuat kantong plastik menjadi salah satu barang dagangan. Dengan begitu akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen.

"Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yang sebut 'memakai uang konsumen'," jelasnya.

Baca Juga: Jawaban Kubu Prabowo ata Klaim Ma'ruf Amin 'Keren'

Ia menambahkan, sebetulnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016, waktu itu pihaknya diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, pihaknya menyanyangkan pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional. Justru hingga kini aturan itu belum keluar juga dari KLHK.

"Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yg dikatakan KLH, mereka sejak 2016 bilang ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya," katanya.

Baca Juga: Ulang Tahun Sang Ayah, Sandiaga Sampaikan Ini

"Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses," tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: