Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

12 Anggota DPRD Jambi 'Dicekal' ke Luar Negeri, Alasannya?

12 Anggota DPRD Jambi 'Dicekal' ke Luar Negeri, Alasannya? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi, terkait permintaan pencegahan bepergian ke luar pada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan 12 anggota DPRD Jambi dicegah keluar negeri karena mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: 'Anak Buah' Sri Mulyani Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Ia menambahkan, pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Pelarangan dilakukan agar para tersangka berada di Indonesia saat akan diperiksa.

"Pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri. Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur. Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai," jelasnya.

Baca Juga: KPK 'Bongkar' Data Korupsi di Pemerintahan, 80 Persen Berasal...

Adapun 13 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut di antaranya:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD

2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD

4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar

5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP

8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra

9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III

10. Elhelwi (E) anggota DPRD

11. Gusrizal (G) anggota DPRD

12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD

13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta. Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Baca Juga: Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?

Mereka diduga menerima jatah Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang. Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang jadi tersangka. Asiang diduga memberi Rp5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka sebelumnya dan kemudian diberikan pada Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: