Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi, Kiai Ma'ruf Setuju Tidak Gunakan Istilah Kafir?

Jadi, Kiai Ma'ruf Setuju Tidak Gunakan Istilah Kafir? Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan untuk tidak menggunakan kata kafir terhadap umat nonmuslim demi menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Ma'ruf Amin mengatakan hal itu di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, sebelum melakukan kunjungan ke Karawang, Jawa Barat, Sabtu (02/03/2019).

Pernyataan itu sekaligus menanggapi hasil pembahasan Bahtsul Masail Maudluiyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan untuk tidak menggunakan kata kafir bagi nonmuslim di Indonesia.

"Ya, mungkin supaya menjaga keutuhan sehingga tidak menggunakan kata-kata yang seperti menjauhkan, mendiskriminasikan. Mungkin ada kesepatakan untuk tidak menggunakan istilah itu," katanya.

Baca Juga: Ketum PBNU: Nonmuslim Bukan Kafir, Begini Penjelasannya

Kiai Ma'ruf sendiri mengaku tidak mengikuti langsung Bahtsul Masail tersebut lantaran saat itu dirinya tengah melakukan melakukan safari politik ke beberapa daerah di Jawa Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Saya sendiri tidak ikut sidangnya karena terus berkeling Jawa Barat," ucap Mustasyar PBNU ini.

Namun, menurut dia, jika para ulama telah sepakat untuk tidak menggunakan istilah kafir bagi nonmuslim di Indonesia, berarti hal itu memang diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa.

Baca Juga: Apakah Jokowi Kafir?

"Kalau itu sudah disepakati ulama, berarti ada hal yang diperlukan pada saat tertentu untuk menjaga keutuhan bangsa. Istilah-istilah yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan itu untuk dihindari," kata Ketua Umum MUI ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj, menyebutkan beberapa hasil Bahtsul Masail yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi warga nahdiyin. Pertama, perihal istilah kafir.

Kiai Said mengatakan bahwa berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa. Oleh sebab itu, tidak ada istilah kafir bagi warga negara nonmuslim. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.

"Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar," katanya.

Akan tetapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang nonmuslim.

"Ada tiga suku nonmuslim di sana, tetapi tak disebut kafir," katanya dalam kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dam Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat (01/03/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: