Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pamit ke Rumah Ortu, Artis Ini Dibekuk Kasus Narkoba

Pamit ke Rumah Ortu, Artis Ini Dibekuk Kasus Narkoba Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu artis kenamaan Indonesia kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Vivi Paris, istri dari Sandy Tumiwa, mengaku tidak mengetahui jika Sandy akan bertemu temannya di satu hotel di Jakarta Selatan, tempat ia ditangkap karena kasus narkoba. Ia pamit kepada istrinya itu untuk mengunjungi orang tuanya.

"Saat itu justru dia bilangnya mau ke tempat papahnya katanya ada kerjaan bersama papahnya. Jadi, ya saya juga ga ikut campur kalau masalah kerjaan," ujar Vivi saat dihubungi, Sabtu (02/03/2019).

Ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini ia belum menghubungi orang tua Sandy Tumiwa.

"Aku belum kontak dengan ibunya, aku juga belom ada kontak dengan keluarganya dan kita tahu juga dari teman-teman dekat aja yang kasih broadcast ke kita," tambahnya.

Vivi mengaku tidak ada hal yang mencurigakan dari Sandy selama menjalani pernikahan. Di mata Vivi, selama ini Sandy adalah seorang kepala keluarga yang baik dan juga baik pada anak-anaknya. Jadi tidak ada masalah keluarga atau pertengkaran antara Vivi dan Sandy.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

"Saya tidak pernah melihat, makanya saya kaget atas adanya kejadian ini, soalnya kalau di rumah dia rajin beribadah, gak ada tanda-tanda bahwa Mas Sandy mengkonsumsi narkoba selama ini," lanjutnya.

"Kalau masalah, setahu saya tidak ada yah. Dalam rumah tangga juga kita tidak ada masalah, saya juga tidak tahu yah apa ini dia dijebak sama temannya atau gimana," ungkapnya.

Ia juga berharap dengan adanya kejadian ini Sandy bisa menjadi sosok yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pun demikian, harapannya pula Sandy bisa menjalani rehab, tidak sampai harus dipenjarakan.

Sebagai istri ia akan beri dukungan terus kepada Sandy atas kasus yang sedang dihadapinya. Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena diduga telah menyalahgunakan narkoba golongan I.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: