Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Kata Kafir Bagi Non-Muslim di Indonesia, Ma'ruf Amin Angkat Suara

Tak Ada Kata Kafir Bagi Non-Muslim di Indonesia, Ma'ruf Amin Angkat Suara Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, menanggapi putusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang sepakat tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan, keputusan itu dilakukan guna menjaga keutuhan bangsa dengan menghindari kosa kata yang dinilai mendiskriminasi.

"Ya mungkin supaya kita menjaga keutuhan. Sehingga tidak menggunakan kata-kata yang seperti menjauhkan mendiskriminasikan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Baca Juga: Ketum PBNU: Nonmuslim Bukan Kafir, Begini Penjelasannya

Ia menambahkan, kesepakatan ulama NU tidak menggunakan istilah kafir bagi non-muslim di Indonesia juga telah dipertimbangkan matang-matang untuk menjaga keutuhan bangsa.

"Kalau itu disepakati ulama berarti ada hal yang diperlukan pada saat tertentu untuk menjaga keutuhan bangsa, istilah yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan," katanya.

Baca Juga: Apakah Jokowi Kafir?

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, menyatakan istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa. Sehingga diharapkan tidak ada kader NU yang menyebut istilah kafir bagi non-muslim.

“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar," jelasnya.

Baca Juga: Puisi Neno Warisman, Tempatkan Jokowi Sebagai Kelompok Kafir

"Tapi setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non-Muslim. Ada tiga suku non-Muslim di sana, tapi tak disebut kafir,” tambahnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: