Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Gampang Sebut Kafir ke Orang Indonesia

Jangan Gampang Sebut Kafir ke Orang Indonesia Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) asal Yogyakarta, Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq menyatakan penghapusan panggilan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim sesuai dengan Bahtsul Masail NU.

"Agar tidak ada lagi yang menyebut kafir bagi warga negara Indonesia," katanya usai memberikan tausiyah di acara Kenduri Nusantara yang diadakan di Benteng Vastenburg Surakarta, Minggu.

Ia menambahkan aturan tersebut sudah sejak dulu ada dan saat ini kembali ditegaskan bahwa tidak boleh ada yang menggunakan istilah kafir.

"Ketika orang Indonesia yang disebut rakyat, tidak boleh saling men'judge'," ujarnya.

Ia juga meminta agar warga Indonesia tidak mudah pesimistis terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Ia mengatakan Indonesia akan maju ke depannya karena memiliki potensi besar.

"Jangan pesimistis jadi orang Indonesia. Katanya Indonesia bubar, hindari kata seperti itu. Seperti juga ada doa 'kalau tidak menang terus siapa yang mau menyembahMu'," jelasnya.

Menurut dia, doa tersebut juga merupakan bentuk rasa pesimistis seseorang terhadap kondisi yang ada. Ia juga menilai doa tersebut bukan merupakan ancaman terhadap Tuhan.

"Itu bukan mengancam Tuhan, dia tidak 'ngerti' saja. Itu doa perang Badar ketika menghadapi orang melawan Rasulullah, kalau dipakai sekarang kan jadinya aneh," tegasnya.

Sementara itu, disinggung mengenai adanya pihak-pihak yang terus membuat polemik terkait penghapusan panggilan kafir untuk nonmuslim, Gus Muwafiq tidak ingin ambil pusing. "Kalau masalah goreng itu memang hobinya goreng. Kalau saya ya setuju, kan saya pengurus NU," katanya.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: