Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Bentuk Lembaga Khusus Tangani Polemik Agraria

Jokowi Diminta Bentuk Lembaga Khusus Tangani Polemik Agraria Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan pentingnya pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 224 titik yang semestinya bisa menjadi lokasi prioritas menjalankan reforma agraria.

Untuk menjalankan reforma agraria, Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengatakan pihaknya dan KPA mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya menyerahkan pelaksanaan tugas ke kementerian saja. Melainkan juga membuat lembaga adhoc khusus.

"Dia bukan agenda eksekutif semata. Dengan pertimbangan hal tersebut, perlu inisiatif presiden untuk membangun konsensus nasional," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca Juga: Divestasi Freeport Dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apakah Gerangan?

Sementara Sekjen KPA, Dewi Kartika, menjelaskan lembaga adhoc ini harus kredibel dan dipimpin langsung oleh presiden. Sebab, penyelesaian masalah reforma agraria harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan lintas sektoral.

“Selama ini adalah leading sectornya adalah Kementerian Perekonomian, kemudian di gugus tugas Menteri Agraria yang memimpin. Sejak awal ini enggak cukup cuma kementerian. Masalah agraria ini lintas sektor. Ada hutan, tambang, pesisir, kelautan, ada infrastukrur,” terangnya.

Baca Juga: Anggota Ombudsman RI Yakin Tak Langgar Kode Etik Soal Novel Baswedan

“Jadi ini lintas sektor, jadi lembaganya harus adhoc. Sementara, bukan lembaga rutin yang selalu ada tapi harus ada jangka waktu. Full authority, artinya mereka punya otoritatif kewenangan penuh untuk melakukan pendaftaran, review, pencabutan izin, sehingga menjadi tanah reforma agraria untuk diretribusikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Ia meminta berbagai lembaga untuk dilibatkan, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan, hingga pihak kepolisian. Karena banyak juga konflik agraria yang berhubungan dengan faktor keamanan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Andi Arief Korban Jokowi?

Bahkan, ia menilai pembentukan lembaga khusus reforma agraria juga harus didukung oleh lembaga legislatif seperti DPR, karena seluruh kebijakan yang dibuat akan menyangkut banyak orang.

“Ketua DPR harus memberikan dukungan politik bahwa betul-betul ini adalah masalah hajat orang banyak. Bahwa ini adalah untuk meluruskan dan menjalankan mandat konstitusi UUD pasal 33 ayat 3, menjalankan UU Pokok Agraria 1960, menjalankan Tap MPR 2001 tentang Pembaruan Agraria dan SDA dan Perpres 2018 tentang Reforma Agraria,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: