Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAN Minta Kadernya Dibebaskan, Alasannya 'Top'

PAN Minta Kadernya Dibebaskan, Alasannya 'Top' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) menuntut pembebasan dua calegnya yakni Mandala Shoji dan Lucky Andriani, yang kini dibui karena terbukti bersalah melanggar aturan pemilu.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, mengaku heran kedua calegnya divonis bersalah hanya karena memberikan dan membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.

"Menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Mereka berdua diproses hukum hanya karena membagi voucher umrah," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Ngeri! Dana Kampanye Kubu Jokowi Capai Rp87 Miliar

Menurut Dradjad, membagi-bagikan voucher undian berbeda dengan bingkisan. Sebab, voucher tersebut tidak memiliki nilai moneter, seperti bingkisan dengan isi sembako dan lainnya.

"Berbeda dengan bingkisan yang apa pun isinya, voucher tersebut tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima. Voucher tersebut baru mempunyai nilai moneter jika kedua caleg PAN di atas terpilih. Itu pun nilai moneternya masih diundi dulu," jelasnya.

Baca Juga: Ditanya Kapan Andi Arief Pakai Sabu, Ini Jawaban Polisi

"Tapi keduanya sekarang dipenjara. Bahkan KPU dengan gagah mencoret keduanya dari DCT," sambungnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan video-video pembagian kantong bingkisan yang belakangan ini beredar. Dalam video itu, bahkan secara jelas diperlihatkan adanya politik uang.

"Akhir-akhir ini banyak beredar video tentang pembagian kantong bingkisan. Ada gambar pasangan capres-cawapres yang langsung atau tidak langsung terkait kantong tersebut. Ada juga teriakan dukungan bagi pasangan tertentu. Ada juga orang 'pembawa pesan'. Saya tidak akan berkomentar apa pun terhadap video-video di atas. Namun saya menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani," terangnya.

Baca Juga: Amien Rais Minta KPU Lakukan Audit, Sikap PAN Cerdas

Dradjad meminta aparat penegak hukum hingga KPU tidak tebang pilih dalam menindak kecurangan di Pemilu 2019. Juga menuntut KPU membatalkan pencoretan Mandala dan Lucky.

Seperti diketahui, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: