Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 3 Tahun dalam Kasus Meikarta, Begini Reaksi Billy Sindoro

Divonis 3 Tahun dalam Kasus Meikarta, Begini Reaksi Billy Sindoro Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro oleh majelis hakim divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019).

"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi.

Baca Juga: Berkas Tersangka Meikarta Dilimpahkan ke Tipikor Bandung, Termasuk Bupati Bekasi Non-Aktif?

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Dalam persidangan hakim juga mempersilahkan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.

"Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Billy saat ditanya oleh hakim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: