Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telkomsel Tata Ulang Frekuensi Hingga 2 April

Telkomsel Tata Ulang Frekuensi Hingga 2 April Kredit Foto: Telkomsel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019. Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kemenkominfo dengan perencanaan, eksekusi, dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 klaster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan bahwa frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu pihaknya menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi.

"Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti," ujar Indra.

Baca Juga: Bupati: Telkomsel Tolong Perkuat Jaringan di Sabu Raijua

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan saat trafik jaringan rendah, yaitu pukul 23.00 sampai 02.00 WIB keesokan harinya. Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz, dan 2300 MHz, sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

Sesuai dengan Keputusan Menkominfo Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kemenominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous). Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

Artinya, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Sehingga, pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik, khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Baca Juga: Telkomsel dan Huawei Bersatu Wujudkan Digital Indonesia

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: