Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah! Mahfud MD Sindir Birokrasi Korup

Wah! Mahfud MD Sindir Birokrasi Korup Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara mengenai upaya pemerintah memperbaiki kualitas dan netralitas ASN setelah masa reformasi. Bahkan menyinggung birokrasi yang korup di masa orde baru.

"Pada era orde baru, birokrasi kita dikenal sebagi birokrasi yang korup, menguasi tetapi bukan melayani. Masyarakat bukan hanya tidak dilayani dengan baik, tetapi juga tidak diperhatikan oleh birokasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: Andi Arief Kena Narkoba, Mahfud MD: Jangan Mau Ditekan Partai Politik

"Manajemen birokrasi dulu bersifat spoil system (sistem memanjakan) dan konduktif sehingga dalam studi-studi sering disebut sebagai birokrasi yang korup. Saya kira banyak buku tentang ini," sambungnya.

Ia menambahkan, semangat memperbaiki sistem yang korup muncul pasca era reformasi. Salah satunya adalah perubahan atas UUD 1945 dan menciptakan sistem yang lebih demokratis.

"Pada reformasi ada semangat membaiki birokratif agar tidak koruptif seperti dulu. Selain melakukan perubahan atas UUD 1945 untuk menciptakan sistem yang lebih demokratis, berbagai peraturan perundang-undangan dan institusi juga dibentuk untuk menghilangkan sifat koruptif di instansi pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Sadis! Mahfud MD Bilang Penyebar Hoax itu Iblis

"Ada KPK, ada MK, ada MPSK, ada KY, dan sebagainya, sehingga jumlah lembaga pemerintah sekarang ini kalau tidak salah sudah 120, yang semuanya untuk merespons agar birokrasi itu bisa netral, bisa profesional, dan lain-lain," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, banyak Undang-Undang dibuat semasa reformasi, dilakukan untuk membenahi birokrasi. Di antaranya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Mahfud MD Dituding Terima Mobil Eks Cabup PDIP, Reaksi Hasto 'Ngeri'

"Sebenarnya tujuannya sama untuk memperbaiki birokrasi kita, cuma titik beratnya beda. Bahkan sebelum lahirnya UU pembenahan tentang ini, dilakukan juga penguatan PTUN. Semula adalah UU No 5 tahun 1986 diubah menjadi UU No 9 tahun 2004 dan masih diubah lagi UU No 51 tahun 2009 di mana aparata bitokrasi harus diawasi demikian ketat dan dibawa ke pengadilan secepatnya kalau melanggar peraturan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: