Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harusnya Andi Arief Tak Dipulangkan?

Harusnya Andi Arief Tak Dipulangkan? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mengaku kecewa Wasekjen Demokrat, Andi Arief dipulangkan setelah tertangkap di salah hotel karena menggunakan narkoba.

Henry mengatakan, pemulangan Andi Arief merupakan preseden buruk dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, serta tidak mencerminkan dukungan terhadap semangat pemerintah dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) yang sehat tanpa narkoba, berkualitas, dan bermartabat.

"Ini preseden buruk untuk menyelematkan generasi muda dari narkoba," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: Andi Arief Ancam Mahfud MD, Nadanya 'Sinis'

Menurut Henry, polisi sebetulnya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan Andi Arief. Selain hasil tes urine yang positif mengandung sabu, di kamar yang ditempati Arief ditemukan alat isap sabu (bong).

"Kedua bukti itu, menurut hukum berdasarkan 'scientific evidence', adalah alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana selama 4 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Penangkapan Andi Arief Dikaitkan dengan Caleg Nasdem, Sekjen Nasdem 'Berang'

Padahal, lanjut Henry, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2011, 'orang yang direhab itu adalah pengguna yang mengalami ketergantungan dan melapor kepada instansi yang ditunjuk atau orang yang mengalami ketergantungan. Tetapi saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan narkoba pada dirinya.

"Sedangkan Andi Arief, quod-non 'katakanlah benar padahal tidak' sebagai pengguna dan mengalami ketergantungan, akan tetapi dia tidak melapor dan segera setelah ditangkap dites secara laboratoris, hasilnya positif menggunakan sabu dan saat ditangkap ditemukan bukti berupa 'bong' alat untuk nyabu," jelasnya.

Baca Juga: Kok Sekelas Andi Arief Terjerat Narkoba

Menurutnya, berdasarkan fakta peristiwa tersebut, tidak tepat jika Andi Arief dipulangkan. "Maka dipulangkannya Andi Arief dengan alasan dia pecandu dan berhak untuk direhab telah melanggar PP No 25 Tahun 2011," tegasnya.

Karena itu, ia khawatir pemulangan Andi Arief ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Di sisi lain, generasi muda juga tidak akan jera mengkonsumsi narkotika.

Diketahui, setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi kemudian memulangkan Andi Arief. Dalam pemulangan Andi Arief itu, polisi merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2011.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: