Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hercules Merasa Difitnah JPU, Gimana Ceritanya?

Hercules Merasa Difitnah JPU, Gimana Ceritanya? Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Hercules Rosario Marshal merasa diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam kasus tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

 

Hercules membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

 

"Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena Jaksa Pentuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu, dan kita rusak ramai-ramai itu," kata Hercules. Hercules kemudian menyebut Bobby dan rekan-rekannya, yang tak lain adalah anak buahnya, sebagai pelakunya.

 

"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby dan rekan-rekannya. Dia yang memindahkan pintu dari barat ke timur dan dia juga yang menempati kantor pemasaran yang kosong," katanya.

 

"Pada saat itu saya sendiri tidak tahu. Saya hanya menghadiri pemasangan plang bersama pengacara," katanya. Hercules juga menyebut saksi yang dihadirkan JPU tidak relevan karena dari 10 saksi tersebut tidak ada satupun yang melihat dirinya ada di tempat kejadian.

 

"JPU menghadirkan sekitar 10 orang saksi, dan saksi itu tidak melihat saya di hari pemindahan pintu dari barat ke timur," katanya.

 

Baca Juga: Hercules Bantah jadi Biang Kerok Pengrusakan Aset di Kalideres

 

Dia juga mengatakan para saksi bahkan tidak melihat Bobby serta menyebut para saksi hanya melihat dirinya dalam pemasangan plang. Atas dasar itu Hercules merasa keberatan dan mengatakan tuntutan JPU tidak benar. Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Menurut JPU, Hercules melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan. Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: