Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Panggil Ria Norsan karena Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Panggil Ria Norsan karena Pelanggaran Kampanye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pontianak -

Bawaslu Kabupaten Mempawah hari Kamis, secara resmi memanggil Ria Norsan (Ketua DPD Partai Golkar yang juga Wagub Kalbar) terkait dugaan pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan Bawaslu Mempawah sudah memanggil secara resmi yang bersangkutan hari ini.

Ia menjelaskan, pemanggilan itu, guna meminta klarifikasi kepada Ria Norsan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.

"Dari pemanggilan itu, nantinya baru bisa dilihat pelanggarannya, apakah dugaan pidana atau administrasi, dan kami lihat dua-duanya apakah ada unsur pelanggarannya," ungkapnya di Pontianak, Kamis (07/03/2019).

Faisal menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik itu unsur pidana atau administrasi, maka akan dibahas di Gakkumdu.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Jokowi Cuti saat Kampanye, Tapi Cuma...

"Saat ini, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Nanti jika ada terbukti pelanggaran kampanye maka sanksi akan diputuskan di Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran pidananya, meskipun pejabat daerah tetap ditindak karena semuanya sama di mata hukum," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kalbar sepanjang proses Pemilu 2019, tercatat laporan pelanggaran sebanyak 12 pelanggaran.

Baca Juga: Dengan Tarif Rp200 Ribu, Caleg Pasang APK di Kaca Angkot

Adapun temuan pelanggaran ada sebanyak 65 kasus, sanksi administrasi sebanyak 56 kasus, kemudian pidana 14 kasus, kode etik empat pelanggaran, dan undang-undang lain dua pelanggaran.

"Jadi totalnya ada sebanyak 71 pelanggaran dan yang paling banyak pelanggaran adalah terkait APK (alat peraga kampanye)," kata Faisal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: