Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sebesar 5%. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. "Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti," ujarnya di Lampung, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: Tim Jokowi Heran Sikap Kubu Prabowo yang Waspada Kenaikan Gaji PNS
Ia menambahkan, mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Karena itu bakal dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.
"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," terangnya.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS, Prabowo CS: Biasa Aja
Disamping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019.
"Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," imbuhnya.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim