Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ayo Lapor e-KTP WNA yang Masuk DPT, Ini Caranya

Ayo Lapor e-KTP WNA yang Masuk DPT, Ini Caranya Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan data e-KTPĀ Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pelaporan data e-KTP WNA yang masuk dalam DPT bisa dilakukan melalui WhatsApp center.

"KPU membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT, melalui WhatsApp center," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: WNA Masuk DPT Juga Ada di Cirebon, Bawaslu Gercep

Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan dengan mengirimkan foto e-KTP WNA. Nantinya KPU akan menjaga kerahasiaan data yang disampaikan.

"Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP elektroniknya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA," katanya.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 103 WNA yang Masuk DPT, Bukan China Paling Banyak

Menurut Viryan, upaya ini dilakukan untuk membuat masyarakat ikut berpartisipasi apabila masih ditemukan data e-KTP WNA yang masuk DPT.

"Mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan, apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik KTP elektronik dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT," jelasnya.

Baca Juga: 10 WNA di DIY Masuk DPT, Berikut Daftar Namanya

Selain itu, pihaknya meminta KPU daerah terus melakukan penyisiran. Nantinya, KPU akan langsung melakukan pencoretan terhadap data tersebut.

"KPU menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk pro-aktif, selain menerima dari Dukcapil dan laporan KPU daerah. Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan. KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya," terangnya.

Layanan pelaporan melalui WhatsApp ini akan dibuka selama satu Minggu, sejak 7 Maret 2019. Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui WhatsApp center dengan nomor 082123535232. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan DPT melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: