Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Muamalat Bidik Penjualan Sukuk Ritel 011 Naik 50%

Bank Muamalat Bidik Penjualan Sukuk Ritel 011 Naik 50% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra distribusi penjualan Sukuk Ritel (SR) seri 011 di tahun 2019, menargetkan kenaikan penjualan sukuk ini 50% dari tahun sebelumnya.

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat, Achmad K. Permana, mengatakan, perseroan menyiapkan sejumlah strategi agar penjualan SR-011 bisa berjalan dengan maksimal. Diantaranya dengan menggelar program-program khusus untuk nasabah dan memaksimalkan pemberdayaan tenaga pemasaran di kantor-kantor cabang.

“Kami optimistis bisa memasarkan SR-011 setidaknya naik 50% dari penjulan SR-010 tahun sebelumnya,” katanya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Bank Muamalat dan Avrist Luncurkan 2 Asuransi Syariah, Simak Manfaatnya!

Permana menjelaskan, dengan ditunjuknya Bank Muamalat sebagai Mitra Distibusi sukuk ritel maka nasabah akan punya akses untuk berinvestasi di pasar modal. "Disamping itu, pendapatan berbasis komisi (fee based income) Bank Muamalat akan meningkat yang berasal dari komisi pasar perdana maupun pasar sekunder," ungkapnya.

Sebagai informasi, instrumen investasi ini diterbitkan dengan tingkat imbalan tetap sebesar 8,05% per tahun dengan tenor selama 3 tahun. Masa penawaran berlangsung sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai 21 Maret 2019. Sedangkan tanggal jatuh tempo adalah 10 Maret 2022.

Nominal pemesanan minimum SR-011 sebesar Rp1 juta dan kelipatannya dengan maksimum pembelian Rp3 miliar. Sukuk Ritel ini tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua periode imbalan yaitu pada tanggal 11 Juni 2019. Tanggal pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya dan imbalan pertama akan didistribusikan pada tanggal 10 Mei 2019.

SR-011 ditawarkan dengan akad Ijarah Asset To Be Leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 75 tahun 2010. Adapun underlying asset instrumen ini adalah proyek APBN 2019 dan barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: