Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bolak-Balik Diperiksa, Kok Jokdri Belum Ditahan?

Bolak-Balik Diperiksa, Kok Jokdri Belum Ditahan? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka dugaan pengrusakan barang bukti dalam kasus Mafia Pengaturan Skor Joko Driyono (Jokdri) masih bisa diperiksa lagi setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

"Kemarin pemeriksaan lanjutan kepada Bapak JD. Sudah 69 pertanyaan disampaikan Rabu kemarin. Tentunya kita akan menunggu apakah penyidik menganggap sudah cukup atau belum. Kalau belum cukup, akan dilakukan pemeriksaan kembali," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Jokdri Terancam Dipenjara 2 Tahun

Argo menjelaskan  pemeriksaan Jokdri masih berpusat pada kasus pengrusakan barang bukti.

Terkait dengan komentar dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mempertanyakan mengapa Joko Driyono tidak ditahan, Argo menjelaskan ancaman hukuman terhadap Joko di bawah lima tahun sehingga tidak bisa ditahan.

"Kasus masalah pengrusakan ancaman hukumannya berapa? Pengrusakan itu di bawah lima tahun dan tidak bisa ditahan. Kita sesuai dengan aturan," katanya.

Sebelumnya,  Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam pada Rabu. Pemeriksaan itu sendiri selesai pada Kamis pukul 00.15 WIB. Joko ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 14 Februari 2019.

Dia disangka  memerintahkan tiga orang, Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Joko  di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerjanya   di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: