Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenang, Penerapan Blockchain di Pasar Modal Tak Akan ‘Memakan Korban’

Tenang, Penerapan Blockchain di Pasar Modal Tak Akan ‘Memakan Korban’ Kredit Foto: Pixabay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hadirnya teknologi blockchain sebagai bentuk teknologi pencatatan paling mutakhir terus menyita perhatian. Di industri pasar modal, misalnya, penggunaan blockchain diyakini bisa menyederhanakan proses transaksi yang semula melibatkan banyak hal dan membutuhkan waktu hingga dua hari untuk penyelesaian transaksinya (T+2) menjadi lebih cepat dan bahkan realtime.

Namun imbas dari itu, beberapa peran di industri pasar modal ditengarai bakal tergusur, seperti fungsi kustodian dan juga jasa pialang (broker) yang memfasilitasi proses transaksi antara calon pembeli dan si pemilik saham sebelumnya.

“Saya kira nggak seperti itu lah. Kan Undang-Undang (UU) Pasar Modal kita juga belum ada perubahan, jadi kemungkinan masih akan tetap seperti dulu. Secara fungsi (kustodian dan broker) bagaimana pun harus tetap ada, meski nanti bentuknya seperti apa kita belum tahu. Pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian. Kita lihat saja nanti,” ujar ujar Komisaris Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Apa Itu Blockchain?

Sebagaimana diketahui, industri pasar modal nasional disebut Rahmat juga telah mulai mempertimbangkan pemanfaatan teknologi blockchain dalam mekanisme transaksi perdagangannya sehari-hari. Langkah ini seolah menyusul upaya serupa yang telah dilakukan oleh sejumlah negara, seperti Thailand dan beberapa negara lain. Upaya pemanfaatan blockchain di industri pasar modal sendiri pertama kali mulai dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dengan didirikannya Crypto Securities Exchange (CSX).

CSX merupakan sebuah lembaga efek baru di mana seluruh sistem di dalamnya bakal berbasis blockchain. Secara prinsip, CSX meyakini azas transparansi dan kesederhanaan sistem yang dimiliki blockchain bakal mampu mempermudah akses pengusaha ke pasar modal sekaligus juga meminimalisasi potensi adanya penipuan. Secara teknis nantinya CSX akan mengenkripsi saham-saham yang bakal diperdagangkan menjadi bentuk digital.

Karena telah berbentuk digital, maka proses transaksi saham tentu bakal jauh lebih mudah dan simpel karena hanya perlu ditransfer secara elektronik oleh melalui daftar pemegang saham yang sebelumnya telah terdistribusi di jaringan pribadi berbasis blockchain. Konsep ini sekaligus menjawab keluhan sejumlah pihak terkait tingginya biaya perdagangan di pasar modal konvensional, sehingga menjadi salah satu alasan sebagian pihak untuk lebih memilih bertransaksi di luar bursa (over the counter/OTC) ketimbang bertransaksi secara resmi di dalam bursa.

Baca Juga: Blockchain dan Peluangnya untuk Masuk ke Sektor Fintech

Dengan alur transaksinya yang menghubungkan secara langsung antara pembeli saham dengan pemilik saham sebelumnya, maka tidak akan ada lagi aktifitas konsultasi dengan securities consultant (SC) dan juga broker yang dalam sistem perdagangan konvensional juga turut menambahbesarnya fee dalam sebuah transaksi. Tak hanya itu, dengan saham ditransfer langsung maka dengan sendirinya posisi lembaga kliring (clearing house) dan lembaga kustodian juga tak akan lagi dibutuhkan dalam sebuah proses transaksi.

Artinya, secara keseluruhan proses transaksi di lantai perdagangan menjadi jauh lebih simpel dan murah karena fee yang harus dibayar dalam satu proses transaksi juga jauh berkurang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: