Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Hingga Februari 2019, Ada Ratusan Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir!

Wow, Hingga Februari 2019, Ada Ratusan Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir! Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Solo -

Jumlah pinjaman online ilegal yang berhasil ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi bertambah 168 buah pada Januari hingga Februari 2019. Jadi, sejak Juli 2018 hingga bulan lalu, sudah ada 803 pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), salah satu lembaga anggota satgas itu. 

Pihak OJK yang juga tergabung dalam Satgas Waspada Investasi mengatakan, data berisi nama ke-168 platform ilegal itu akan segera dipublikasikan.

"OJK dan Kemenkominfo proaktif melindungi masyarakat dari penipuan-penipuan (pinjaman online). Kalau dulu, masyarakat lapor ke Kemenkominfo baru diblokir," ujar Menkominfo, Rudiantara ketika ditemui di Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3/2019).

Baca Juga: 738 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang 2018

Kemenkominfo melakukan penyisiran menggunakan mesin untuk menemukan platform-platform pinjaman online, kemudian dibandingkan dengan data dari OJK. Jika platform tidak terdaftar, maka akan segera diblokir.

Rudiantara menambahkan, "Hal itu setiap hari kami lakukan dengan mesin, karena yang menipu ada saja. Tidak perlu menunggu laporan."

Hingga saat ini, ada sekitar 99 fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK. Fintech yang tidak ada di daftar tersebut akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berujar, "Kami optimalkan asosiasi untuk memberikan komitmen kepada pelaku usaha fintech (terdaftar) untuk mematuhi market conduct (prinsip etika) dalam rangka melindungi konsumen."

Baca Juga: OJK-UNS Helat Seminar Nasional Fintech Goes to Campus

Adapun code of conduct yang dimaksud meliputi transparansi produk dan metode penawaran produk, pencegahan pinjaman berlebih, serta praktik manusiawi seperti larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental.

"Fintech terdaftar tidak boleh melanggar, menipu, melanggar etika penagihan (prinsip etika/code of conduct), harus ada orang bertanggung jawab, dan bisnisnya harus berkelanjutan alias tidak boleh hit and run," papar Wimboh kepada Warta Ekonomi.

Semua dituangkan ke dalam prinsip-prinsip etika, yang dimonitor oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Jika ada fintech legal yang kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman, dari teguran hingga pencabutan lisensi/status terdaftar.

Ia berujar, "Kami minta seluruh pelaku fintech untuk mematuhi etika, yang nantinya dimonitor dan diingatkan oleh asosiasi."

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: