Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Karawang: Mayoritas Partai Belum Serahkan Data Saksi

Bawaslu Karawang: Mayoritas Partai Belum Serahkan Data Saksi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Karawang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sebagian besar partai politik belum menyerahkan saksi pada pencoblosan Pemilihan Umum 2019.

"Dari 16 partai yang terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karawang, baru satu partai yang memberikan data saksi partai ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu setempat Kursin Kurniawan, di Karawang, Sabtu (9/3/2019).

Ia mengatakan, sesuai dengan pasal 351 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu.

Kemudian pada pasal 251 ayat (7) disebutkan kalau saksi yang dimaksud harus menyerahkan surat mandat tertulis dari pasangan tim kampanye, peserta partai politik, atau calon anggota DPD kepada KPPS. Selanjutnya pasal 351 ayat (8), saksi partai dilatih oleh Bawaslu.

Tapi hingga saat ini Bawaslu Karawang belum bisa memberikan pelatihan saksi, karena baru satu partai yang menyerahkan data saksi partai, yakni Partai Garuda.

Kursin mengatakan kalau pihaknya sudah memberikan surat permohonan data saksi ke seluruh partai pada 14 Februari. Pada 1 Maret 2019 juga pihaknya telah meminta data semua saksi dari 16 partai.

"Sampai saat ini kami masih menunggu data itu, untuk selanjutnya diberi pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: