Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Kecelakaan KRL Anjlok Dijamin Asuransi Jasa Raharja

Korban Kecelakaan KRL Anjlok Dijamin Asuransi Jasa Raharja Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seluruh korban anjloknya kereta rel listik (KRL) Jatinegara-Bogor terjamin asuransi kesehatan dari PT Jasa Raharja (Persero).

"Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Baca Juga: Stasiun Jatinegara Tak Terpengaruh KRL Anjlok

Dia menyebutkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp500.000.

Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.

Korban yang telah dijamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut di RS PMI, di antaranya Kristianti, Tasya, Nurhayati, dan Lilis Septiani. Sementara itu, di RS Salak, di antaranya Hj. Nenih, Fandi Suryadi, Resti Pendawati, Fatan, Ailsha,Yakub, Maryunita, Mia, Lisa, dan Safa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: