Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Wacanakan Pajak Mobil Tak Akan Bedakan Jenis Sedan dan Non-Sedan

Sri Mulyani Wacanakan Pajak Mobil Tak Akan Bedakan Jenis Sedan dan Non-Sedan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, di antaranya tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan, serta pengenaan berdasarkan pengeluaran emisi karbon.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, Sri Mulyani, menguraikan perubahan skema itu adalah di antaranya dasar pengenaan pajak yang asalnya berdasarkan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat pembuangan emisi karbon dioksida (C02).

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Anggarkan THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS, Mei 2019 Cair?

"Semakin rendah pembuangan emisi maka akan semakin rendah tarif pajaknya," kata Sri Mulyani.

Kemudian, pengelompokan kapasitas mesin kendaraan tidak akan lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Jika skema baru ini ditetapkan, pengelompokan mesin hanya akan menjadi kelompok kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja.

Sedangkan pengelompokan tipe kendaraan yang asalnya dibedakan antara sedan dan nonsedan, menjadi tidak ada pembedaan. Selanjutnya, untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja, menjadi untuk KBH2, kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: