Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! PNS Tak Boleh Ikut-ikutan Kampanye

Ingat! PNS Tak Boleh Ikut-ikutan Kampanye Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan aparat sipil negara (ASN) atau PNS boleh melakukan sosialisasi program pemerintah tapi tidak boleh melakukan kampanye dalam menghadapi pemilu.

"Dalam undang-undang mengatur, bahwa ASN boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh melakukan kampanye. Sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda," kata Wahyu Setiawan pada diskusi "Menjamin Legitimasi Pemilu" di Kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca Juga: PNS atau ASN, Hati-Hati Jari hingga Ucapanmu di Pemilu 2019

Wahyu Setiawan menyayangkan, adanya pihak-pihak yang mencampuradukkan antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik, padahal sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.

Wahyu menjelaskan, ASN sebagai jajaran birokrasi boleh melakukan sosialisasi program-program pemerintah sesuai dengan bidangnya, misalnya program pemerintah yang sudah dikerjakan atau sedang dikerjakan.

Namun, kata dia, ASN tidak boleh melakukan kampanye yakni mendukung salah satu calon tertentu, misalnya ajakan untuk memilih calon tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: