Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Minta Penahanan Ahmad Dhani Ditangguhkan

Pengacara Minta Penahanan Ahmad Dhani Ditangguhkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan dua poin pokok yakni urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.

Hendarsam melihat tidak ada urgensi penahanan pada kiennya, karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.

Baca Juga: Polisi Dituding Persulit Konser Solidaritas Ahmad Dhani

"Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari gak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan," kata Hendarsam seperti dilansir dari Antara, Senin (11/3/2018).

Selain itu, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik, menurut dia, tidak ada alasan surat permohonan ini tidak dikabulkan.

Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais dan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: