Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investree Buka Akses Permodalan Syariah untuk Pemilik Toko di E-commerce

Investree Buka Akses Permodalan Syariah untuk Pemilik Toko di E-commerce Kredit Foto: Investree
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Investree Radhika Jaya menghadirkan layanan Online Seller Financing (OSF) Syariah sebagai salah satu bentuk akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para pelaku bisnis yang menjual produknya melalui e-commerce di Indonesia.

Kehadiran layanan OSF Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dikeluarkan oleh Investree dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah dengan memberdayakan UKM melalui akses permodalan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan, tingginya permintaan dari para pebisnis online terhadap produk dan layanan pembiayaan fintech (financial technology) berbasis syariah menjadi alasan mengapa kami harus dan akan terus berkolaborasi dengan pelaku e-commerce di Indonesia. Salah satu bentuknya yaitu dengan menyediakan akses permodalan berbasis syariah bagi para pemilik toko online di sejumlah e-commerce marketplace yang bermitra dengan Investree.

"Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kami yakin kehadiran OSF Syariah dapat mendukung kemajuan UKM terlebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dari pembiayaan berbasis syariah," ujar Adrian di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca Juga: Investree Luncurkan Layanan Online Seller Financing Syariah

Online Seller Financing (OSF) Syariah merupakan solusi pembiayaan berbentuk modal usaha bagi para pemilik toko online yang telah bergabung di perusahaan e-commerce yang bekerja sama dengan Investree, antara lain Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia. Investree juga sedang menjajaki beberapa e-commerce marketplace lainnya untuk bekerja sama dalam hal pembiayaan syariah toko online. 

Layanan terebut menyajikan beberapa keunggulan seperti sesuai dengan prinsip syariah yaitu persetujuan kilat dan tanpa agunan, pengajuan cepat, fleksibel, dan 100% online, marjin pembiayaan kompetitif mulai dari 0,9%-2% per bulan, dengan tenor fasilitas 3-24 bulan, dan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp2 miliar. 

Adapun, persyaratannya, pemilik toko online adalah individu yang sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal 3 (tiga) bulan, melengkapi dokumen persyaratan (KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP), berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya, dan berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang prinsip syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: