Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II A, Misbakhun: Bukti Konkret Nawacita

Jokowi Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II A, Misbakhun: Bukti Konkret Nawacita Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A. Menurut Misbakhun, peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.

Baca Juga: Misbakhun Heran Kubu Prabowo Salah Kaprah Memahami Kartu Prakerja

“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebur menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya.  Wakil rakyat yang rajin turun ke akar rumput itu mengaku sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Karena itu Misbakhun menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir. Menurutnya, hal itu melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

“Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata legislator Golkar itu.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN.

“Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara,” ujar Misbakhun.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: