Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapa IAP Sang Pembeli Siaga Lippo Karawaci?

Siapa IAP Sang Pembeli Siaga Lippo Karawaci? Kredit Foto: Wikipedia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Inti Anugerah Pratama (IAP) perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan keluarga Riady dalam PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) bakal menjadi pembeli siaga dalam aksi penambahan modal atau right issue perseroan. LPKR mengncar dana sebesar US$730 juta atau Rp10,58 triliun kurs Rp14.000) dari right issue. Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Lippo Karawaci malah disebutkan bahwa IAP akan melakukan penyetoran modal lebih awal senilai US$280 juta atau Rp3,92 triliun. 

 

Baca Juga: Untuk Bayar Utang, Lippo Karawaci Rights Issue Rp10,58 Triliun

 

IAP tercatat mulai masuk ke Lippo Karawaci pada tahun 2017. Dalam laporan keuangan Lippo Karawaci tahun 2017, IAP yang dulunya bernama PT Inti Anugrah Propertindo menggenggam 3,19 miliar saham atau 14,05% senilai Rp319,9 miliar di LPKR. 

 

IAP terus memperbesar kepemilikannya di LPKR pada tahun 2018. Tercatat, pada laporan keuangan perseroan tahun 2018 penguasaan IAP melejit menjadi sebesar 10,57 miliar saham atau 46,45% dengan nilai Rp1,05 triliun. 

 

Baca Juga: Lippo Karawaci Umumkan Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Baru

 

IAP diketahui memang rajin melakukan pembelian terhadap saham-saham perusahaan yang ada di dalam Lippo Group. 

 

IAP sendiri merupakan Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tertanggal 19 Juli 2013. 

 

Dimana, pemegang saham dari IAP yakni PT Trijaya Utama Mandiri sebesar 60% dan Fullertin Capital Limited perusahaan asal Hongkong memeluk 40%. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: