Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilih yang Pindah TPS Tak Bisa Nyoblos Kalau Surat Suara Habis

Pemilih yang Pindah TPS Tak Bisa Nyoblos Kalau Surat Suara Habis Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pihaknya tidak bisa melayani pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) melebihi surat suara yang ada.

"Kita tidak bisa melayani pemilih pindah bila melebihi surat suara yang ada di TPS," ucap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Ketua KPU Izin Masyarakat Pakai Toa

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat ke daftar pemilih tambahan (DPTb). Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) per TPS.

"Kalau tidak ada surat suaranya, maka melayani dengan apa. Kalau surat suara habis, maka tidak bisa dilayani," ujar Wahyu.

Hingga saat ini, belum ditemukan solusi terkait kendala tersebut. Ia mengatakan pemilih yang pindah TPS tidak menjadi masalah dan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Pengurusan formulir A5 untuk pindah TPS bisa dilakukan hingga 17 Maret 2019," ujarnya.

Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka misalnya untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan.

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan KTP-e maupun identitas lainnya. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: