Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi 'Geram': Gila! Seharusnya....

Menteri Susi 'Geram': Gila! Seharusnya.... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sepertinya 'geram' setelah mengetahui banyak alat penyetrum ikan dijual bebas lewat situs jual beli online (e-commerce). Padahal, penangkapan ikan dengan metode penyetruman adalah tindakan terlarang.

"Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Di Hadapan Gen Milenial, Susi Pudjiastuti Bongkar Rahasia Jadi Pengusaha Sukses

Ia menjelaskan, harusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan yang merupakan alat praktik illegal fishing.

"Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Ulah Kapal Pencuri Ikan Vietnam Bikin Bu Susi Ngomel-ngomel, "Tenggelamkan Saja"

Sekadar diketahui, larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan  menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: