Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Bawaslu Temukan 12 Ribu APK Pemilu Langgar Ketentuan

Waduh, Bawaslu Temukan 12 Ribu APK Pemilu Langgar Ketentuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palembang -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Iin Irwanto, mengatakan pihaknya mencatat lebih dari 12 ribu alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan. Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan calon anggota legislatif (Caleg).

"Kami mencatat lebih dari 12 ribuan alat peraga kampanye melanggar aturan dan mayoritas dilakukan caleg. Apakah itu di tingkat DPRD, DPR sampai ke DPD," ujarnya di Palembang, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Sandiaga Dapat Sambutan Kurang Mengenakkan, Bawaslu Bali Diam Saja

Pelanggaran APK sendiri, lanjut Irwanto, banyak dilakukan di Palembang sebagai ibu kota provinsi. Bahkan banyak jumlah pilih disebut jadi alasan para celeg memasang APK tanpa melihat estetika kota dibandingkan di 16 kabupaten/kota lain di Sumsel.

"Jenis pelanggaran terbanyak lebih pada etika APK itu sendiri. Mulai pemasangan di tiang-tiang listrik, persimpangan jalan, jalan protokol dan menggunakan pohon sebagai media kampanye. Akibatnya hal ini membuat estetika di Kota Palembang jadi semrawut," jelasnya.

Baca Juga: Siap-Siap! FPI Bakal Dipanggil Bawaslu

Melihat kondisi itu, Bawaslu Sumsel pun sudah memberikan peringatan langsung pada setiap peserta Pemilu maupun tim pemenangan. Meminta seluruh peserta lebih tertib dalam menempatkan APK.

"Kita sudah ingatkan beberapa kali agar tidak pasang APK sembarangan, tapi ini ada batasnya. Kalau tak ada itikad baik, maka bakal kami cabut atau dibongkar secara paksa," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: