Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?

MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi menegaskan hak dan kewajiban capres dan cawapres petahana khususnya untuk melaksanakan kampanye dijamin dan diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/2), menyebutkan, hak, kewajiban, dan pembatasan kampanye bagi capres dan cawapres petahana sudah diatur dalam UU Pemilu, meskipun tidak disebutkan secara gamblang dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Aturan Cuti Kampanye untuk Presiden

"Bahwa tidak adanya ketentuan yang mengatur kampanye capres-cawapres yang harus dilakukan di luar jam kerja pada Pasal 299 UU Pemilu, kepadanya diberlakukan pembatasan berupa kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu," ujar Saldi.

Pembatasan berupa kewajiban dan larangan terhadap capres dan cawapres petahana tersebut dinilai Mahkamah telah menegakkan hak atas persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Adapun pembatasan yang dimaksud adalah kewajiban bagi petahana untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, serta larangan penggunaan fasilitas negara.

Lebih lanjut Saldi menjelaskan terkait dengan hak masyarakat untuk tahu, telah dijamin oleh Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur kampanye bagi capres dan cawapres, sehingga masyarakat dapat mengetahui visi dan misi para calon.

Meskipun ada pembatasan waktu kampanye bagi petahana, Mahkamah Konstitusi menilai hak masyarakat untuk tahu tidak hanya terpenuhi melalui kampanye tatap muka, namun dapat terpenuhi melalui pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Bagian Keenam UU Pemilu, mulai dari pasal 287 sampai dengan pasal 298 UU Pemilu," jelas Saldi.

Selain itu kemajuan teknologi informasi dan perkembangan media sosial saat ini, dinilai Mahkamah dapat menjadi alat bantu untuk mensosialisasikan visi dan misi capres cawapres.

"Sehingga terlalu berlebihan jika dikatakan seorang warga negara kehilangan haknya untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon, hanya karena tidak sempat mengikuti kampanye secara tatap muka langsung," kata Saldi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: