Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nyetor Pajak Rp27,4 Triliun, PLN Sabet Penghargaan Wajib Pajak Besar 2019

Nyetor Pajak Rp27,4 Triliun, PLN Sabet Penghargaan Wajib Pajak Besar 2019 Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kelistrikan, PT PLN (Persero) memperoleh apresiasi dan penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2019. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Ada 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari enam wajib pajak badan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta enam wajib pajak perorangan dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.

PLN mendapatkan apresiasi sebagai BUMN dengan kontribusi besar serta patuh terhadap peraturan perpajakan dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Kontribusi pajak PLN ke negara pada 2018 tercatat sebesar Rp27,4 triliun.

"Penghargaan wajib pajak yang kami dapatkan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan PLN. Raihan ini mengambarkan bahwa kinerja PLN selama 2018 itu baik karena kalau kinerjanya baik, otomatis kontribusi pajaknya akan baik juga," jelas Sarwono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Taat Pajak, BCA Terima Penghargaan dari Menkeu

Dirinya melanjutkan, ke depan perseroan akan meningkatkan kinerja keuangannya, baik sisi operasional maupun investasi. Hal tersebut, menurut Sarwono, akan memengaruhi nilai kontribusi pajak PLN untuk negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kami akan kembangkan sisi investasi dan operasional serta tingkatkan lagi pelayanan kami untuk melayani masyarakat dengan tarif yang bagus, dengan begitu otomatis penjualan kami akan meningkat yang berdampak pada kontribusi pajak PLN untuk negara akan naik, yang kembali bisa kami nikmati lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta pengembangan pendidikan," pungkas Sarwono.

Adapun Kanwil Pajak Besar berkontribusi sebesar 31% dari keseluruhan penerimaan pajak Indonesia. Jadi, para wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan, memiliki peran penting untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini. Dalam sambutannya, Sri Mulyani menjelaskan, uang pajak yang dikumpulkan dan digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia menjadi lebih produktif.

Baca Juga: Buku Impor Murah, Masak Tega Dikenai Pajak Tinggi?

"Hasil pajak Anda digunakan untuk pembangunan Indonesia. Pertumbuhan tinggi meski situasi 2018 tidak mudah. Kita tumbuh 5,17%. Kita gunakan pajak untuk stimulasi ekonomi Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

Sri mulyani juga menjabarkan, sejak 2015 hingga 2018 sudah banyak hasil yang dicapai pemerintah dari uang pajak. Mulai dari pembangunan jalan tol hingga transportasi umum MRT. Ia pun mengungkapkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha harus terus dijalin untuk mengembangkan Indonesia. Selain itu, juga untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% di tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: