Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calegnya Tersangka Pidana Pemilu, PAN 'Galak'?

Calegnya Tersangka Pidana Pemilu, PAN 'Galak'? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Nurhasanudin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu karena berkampanye di tempat ibadah.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Hari Wibowo, merasa penegak hukum sangat galak terhadap calegnya dan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya merasa penegak hukum benar-benar galak terhadap caleg PAN atau caleg parpol lain pendukung Prabowo-Sandi. Sementara pihak lain yang jelas-jelas membagi bingkisan bahkan uang, bisa melenggang kangkung," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: PSI Kritisi Parpol Pro Jokowi, Tanggapan NasDem Bikin 'Adem'

Karena itu, ia meminta caleg lain mengambil hikmah dari kejadian tersebut termasuk apa yang dialami 2 caleg PAN lain yakni Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Juga meminta para caleg agar berhati-hati dan mewaspadai penyusup saat berkampanye.

"Semua caleg PAN agar super hati-hati sekarang. Selalu ingatkan diri sendiri, bahwa di setiap acara akan ada penyusup yang mencari-cari kesalahan kita. Jika tidak, energi caleg PAN akan habis menghadapi ulah oknum penegak hukum tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Wasekjen PAN 'Protes' Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi

Diketahui, Nurhasanudin ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye di sebuah mushala di Cilincing, Jakarta Utara. Bawaslu DKI menyebut ada pambagian kalender dan kerudung dalam kampanye itu. Sehingga diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: