Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies: JakEVO Tak Bertentangan dengan OSS

Anies: JakEVO Tak Bertentangan dengan OSS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, meminta sistem online izin berusaha di daerah tidak bertentangan dengan online sistem submission (OSS).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan aplikasi JakEVO milik Pemprov tidak bertentangan dengan OSS. Karena itu, pihaknya tengah mengajukan hal tersebut kepihak terkait.

"Itu sedang diajukan, ada tim bicara dengan Kemenko nanti ketika sudah selesai sinkronisasi, baru," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok MLM Masih Marak, Ini Jawaban APLI

Ia mengaku dirinya sudah bertemu dengan pihak Kemenko Perekonomian. Anies anggap, antara JakEVO dengan OSS bisa disinkronkan.

"Enggak tumpang tindih. Justru disinkronkan menjadi satu," imbuhnya.

Ada pembagian peran antara OSS dengan JakEVO. OSS menjadi aplikasi untuk masyarakat masuk perizinan, sedangkan proses perizinan menggunakan JakEVO.

Baca Juga: Anies Baswedan: Negara Tidak Boleh Diam

"Kalau kita mau mendirikan usaha harus sesuai dengan tata ruang, misalnya, mau bikin kegiatan yang punya limbah berbahaya, berarti tidak bisa semua tempat. Karena itu izinnya harus menyesuaikan dengan tata ruang nah di kami ketika menggunakan JakEVO, proses perizinan itu sudah sinkron karena itu kemarin disepakati masuknya lewat OSS dari OSS kemudian langsung ke JakEVO diproses, JakEVO kemudian keluar izinnya," jelasnya.

Baca Juga: Menurut Anies, 49% Warga Jakarta Tinggal Bukan di Tempat Miliknya

Sebelumnya, Darmin mengatakan, salah satu penyebab masih loyonya investasi Indonesia dikarenakan belum maksimalnya pemanfaatan online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Karena itu,v Darmin meminta, para pejabat daerah segera mengintegrasikan sistem perizinan berusahanya dengan OSS yang sudah dioperasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: