Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Caleg PKS 'Cabul' Kabur, Lihat Dalih DPD PKS

Caleg PKS 'Cabul' Kabur, Lihat Dalih DPD PKS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Padang -

Calon Legislatig (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial AH yang dilaporkan terkait kasus pencabulan di Pasaman Barat, Sumatera Barat dikabarkan melarikan diri.

Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat, Fajri Yustian, mengatakan Caleg AH bukan berasal dari kader internal partai, melainkan eksternal.

"Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai Caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal," ujarnya di Padang, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Caleg PKS 'Cabul' Lari ke Jakarta, Polda Metro Lakukan Pencarian

Ia membantah partainya tak selektif dalam memilih kader sebagai Caleg. Berdasarkan rekam jejak, AH tak punya catatan buruk. Karena itu, pihaknya sangat terkejut mendengar kabar pencabulan yang dilakukan oleh AH.

"Kami sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg. Sepengetahuan kami terlapor juga akhlaknya terkenal baik dan memiliki rekam jejak yg baik di masyarakat," katanya.

"Atas dasar itulah dan masukan dari berbagai pihak kami mengangkatnya sebagai caleg dari eksternal yang bukan Kader PKS utk mengisi kekosongan kursi di Dapil 3," sambungnya.

Baca Juga: Dukung Anies Lepas Saham Bir, PKS Bilang Ini Aspirasi Warga DKI

Karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk mencari tahu keberadaan AH agar bisa menjelaskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. AH sendiri sejak dilaporkan ke polisi oleh keluarganya, sudah menghilang dan diperkirakan kabur ke Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Sampai disini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai kasus ini benar-benar terang dan jelas," jelasnya.

Fajri menjamin, jika terbukti bersalah, PKS akan langsung memecat yang bersangkutan sebagai anggota, sekaligus menarik statusnya sebagai Caleg, atau diserahkan kepada KPU sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: