Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IGJ Minta DPR Cegah Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional

IGJ Minta DPR Cegah Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak DPR RI agar menunda proses ratifikasi berbagai perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia dan berbagai pihak agar isi perjanjian tersebut benar-benar dapat ditelaah lebih saksama.

Baca Juga: Debat Capres, IGJ: Petani Tak Dilibatkan dalam Program Kedaulatan Pangan, Percuma

"Hari ini juga kami telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno untuk menyampaikan pandangan kami," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Menurut Rachmi, dengan surat terbuka dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi itu ingin mendesak DPR untuk tidak melanjutkan atau menunda proses ratifikasi di tahun pemilu ini. Hal itu, ujar dia, antara lain mengingat pada tahun 2019 ini akan membuat banyak wakil rakyat, terutama mereka yang kembali bertarung dalam pemilu legislatif, untuk lebih fokus dalam kegiatan di dapilnya masing-masing.

Ia berpendapat bahwa ratifikasi perjanjian perdagangan internasional merupakan bentuk kepanikan dari pemerintah karena kinerja ekspor yang terus melambat sehingga perjanjian perdagangan internasional seolah-olah diharapkan menjadi jalan keluarnya.

Koalisi, lanjutnya, juga tidak ingin DPR terkesan hanya sekadar menjadi stempel pemerintah apalagi dampak perjanjian perdagangan bukan hanya dalam hal ekspor-impor.

Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik mengingatkan bahwa kewenangan DPR sangat penting mengingat luasnya dampak perjanjian perdagangan internasional.

Selain itu, tidak ada bukti bahwa investasi akan meningkat dengan adanya perjanjian perdagangan karena hal tersebut hanya bentuk komitmen dari pemerintah kepada investor, tetapi bukanlah suatu kewajiban bagi investor untuk menanamkan sahamnya di negara yang meratifikasi perjanjian itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: