Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok!!! MK Izinkan Capres/Cawapres Petahana Tak Cuti, Selain Itu....

Tok!!! MK Izinkan Capres/Cawapres Petahana Tak Cuti, Selain Itu.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan presiden incumbent tidak perlu cuti kampanye. Selain itu, membolehkan menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Dalam bunyi putusan MK, terhadap calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana diberlakukan pembatasan, agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.

Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?

"Pembatasan tersebut baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu," bunyi putusan MK, Jumat (15/3/2019).

Putusan itu diketuk oleh 9 hakim konstitusi dengan suara bulat pada Rabu (13/3/2019). Putusan itu dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa yang meminta presiden dilarang kampanye.

Baca Juga: Agum Gumelar Sindir SBY, Jawaban SBY Bijak Sekali

Berdasarkan Pasal 304 UU Pemilu, menyebutkan beberapa daftar yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah di antaranya:

1. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah pemerintah kabupaten/kota, provinsi, kecuali milik daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. (Kecuali gedung yang bisa disewakan kepada umum).

2. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

3. Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

4. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Akan tetapi ada pengecualian terhadap presiden yang kembali ikut pada kontestasi Pilpres, yaitu selama masa kampanye:

1. Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap dibolehkan, yaitu dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

2. Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: