Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya?

Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya? Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah resmi dikuasai 51% oleh Pemerintah Indonesia sejak September 2018. Artinya, Indonesia memegang saham mayoritas di perusahaan tambang emas raksasa yang ada di bumi Nusantara. Namun, dengan kepemilikan tersebut, apa dampak bagi Republik Indonesia?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan dampak jangka panjang divestasi tersebut untuk Indonesia. 

Menurutnya, beralihnya mayoritas saham PTFI ke holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang, PT Inalum (Persero), akan memberikan dampak positif seperti kelangsungan operasi PTFI, serta pada aspek sosial dan ekonomi di Papua, pendapatan meningkat, tercipta efek domino dari pengembangan smelter dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta adanya transfer teknologi pertambangan.

Baca Juga: Soal Pertemuan Diam-Diam Jokowi dan Bos Freeport, DPR Bilang...

"Perpanjangan izin usaha ini diharapkan membawa kemajuan ekonomi Indonesia menjadi lebih meningkat lagi, dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak (PNBP) hingga pemanfaatan smelter secara maksimal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi putra daerah Papua," jelas Bambang dalam keterangannya, Kamis (14/3/2019).

"Melalui pengembangan smelter, ada nilai tambah yang bisa didapatkan, dampak positifnya baru bisa dirasakan beberapa tahun mendatang," lanjut Bambang.

Dirinya menambahkan, misalnya saat ini PTFI hanya mengekspor dan menghasilkan konsentrat melalui pembangunan smelter sehingga produk yang dihasilkan bisa lebih beragam seperti emas batangan atau timah, nilainya jauh lebih besar. Lapangan pekerjaan pun akan otomatis terbuka bagi masyarakat Papua.

Baca Juga: Anak Buah Bantah Jokowi ada Deal-Deal dengan Freeport

Sebelumnya, perjalanan pergantian izin PTFI dari kontrak kerja (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sekarang ini melalui proses yang cukup panjang. Selain itu, sebelum perpanjangan diberikan, PTFI memiliki kesepakatan pokok dengan pemerintah. Kesepakatan ini adalah kewajiban PTFI antara lain membangunan smelter dalam kurun waktu paling lambat lima tahun, melaksanakan divestasi saham PTFI sebesar 51% kepada peserta Indonesia, dan menjaga stabilitas penerimaan negara dalam IUPK secara agregat lebih besar dibanding penerimaan negara dalam KK.

Penerbitan IUPK operasi produksi sebagai pengganti KK PTFI yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbaharui di 1991 dengan masa berlaku hingga 2021 pun dilakukan sebagai komitmen negara saat menandatangani kerja sama pada 1967. PTFI pun mendapat jaminan fiskal dan regulasi.  "Divestasi 51% saham ini merupakan keberhasilan tersendiri," tandas Bambang.

Secara rinci kepemilikan saham 51,23% tersebut terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemda Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: